Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Secara umum, dalam melaksanakan tugasnya Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, pemantauan dan pengawasan pemenuhan serta gizi nasional.
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Lalu, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Diikuti, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kemudian, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
(Fiki Ariyanti)