“Kita dukung percepatan yang menjadi tusi Badan Gizi Nasional. Termasuk beberapa Direktorat pendukungnya jika diperlukan. Badan Gizi Nasional akan mengambil peran sangat penting ke depan,” ujar Arief kepada MNC Portal, Senin (19/8).
Setelah dilebur, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Bapanas dialihkan menjadi pegawai ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Termasuk, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi yang dulunya ada di bawah Badan Pangan Nasional juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 menyebut, Badan Gizi Nasional berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran.
Lalu, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.