sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Fungsi Badan Gizi Nasional selain Kawal Makan Bergizi Gratis

News editor Wiwie Heryani
19/08/2024 16:29 WIB
Presiden Jokowi meneken Perpres tentang Badan Gizi Nasional. Apa saja fungsinya?
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (Setkab)
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (Setkab)

Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta  Inspektorat Utama.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement