ECONOMICS

Jokowi Minta UU Perampasan Aset Segera Ditetapkan

Dita Angga Rusiana 09/12/2021 11:51 WIB

Presiden Jokowi mendorong agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar tahun depan bisa diselesaikan.

Jokowi Minta UU Perampasan Aset Segera Ditetapkan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar tahun depan bisa diselesaikan.

“Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali. Dan terus kita dorong. Kita harapkan tahun depan insyaallah ini juga akan bisa selesai,” katanya dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Kamis (9/12/2021).

Dia mengatakan bahwa UU Perampasan Aset ini penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“(Ini) agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel  untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga harus diutamakan. Hal ini dilakukan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Termasuk juga memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Dia juga mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP semester pertama tahun ini.

“Saya mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP kita di semester pertama tahun 2021. Misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar  Rp15 triliun. Dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” pungkasnya. 

(IND) 

SHARE