Jokowi Restui Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis, DPR: Langkah Tepat
DPR menilai keputusan Presiden Jokowi mengenakan cukai dari produksi plastik dan minuman berpemanis di 2023 adalah langkah yang tepat.
IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan cukai dari produksi plastik dan minuman bergula dalam kemasan atau MBDK merupakan langkah tepat.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dilihat semata-mata untuk menambah pendapatan negara, tapi juga sebagai pengingat bagi semua pihak bahwa plastik dan MBDK itu sesungguhnya adalah produk yang ‘berbahaya’.
“Tentunya kita menyambut baik keputusan presiden itu. Karena itulah, kita berharap penarikan cukai dari kedua pos tersebut bisa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sebenarnya plastik dan MBDK itu adalah produk yang berisiko,” kata Rahmad Handoyo dikutip dalam laman resmi DPR, Jumat (16/12/2022).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap, agar pemberlakuan cukai di kedua pos tersebut bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat. Dia mengatakan, diduga kuat akibat mengonsumsi berlebihan makanan dan minuman yang memiliki kadar gula tinggi, saat ini sebanyak 13 persen dari jumlah peduduk Indonesia terkena penyakit diabetes.
“Kenyataan ini 13 persen penduduk Indonesia terkena diabetes, sungguh berbahaya. Apalagi, diabetes itu adalah ibu dari berbagai penyakit lainnya, seperti kerusakan pembuluh darah kecil di ginjal, jantung, mata, dan sistem saraf," jelasnya.
"Diabetes juga dapat menyebabkan penyakit jantung, stroke, penyakit ginjal, kebutaan, dan kerusakan saraf dan lainnya,” Rahmad menambahkan.
Menurutnya, akibat penyakit diabetes yang pada gilirannya memunculkan berbagai penyakit lainnya tersebut, dampaknya sangat besar jika dilihat dari sisi ekonomi. Dia meminta, ke depan, setiap produk minuman berpemanis yang dijual bebas di tengah masyarakat harus mencantumkan kadar gula dalam kemasan dengan tulisan yang besar.
“Saat ini juga ada tulisan dalam kemasan, tapi kecil ironisnya konsumen juga tidak begitu mempedulikan. Khusus kadar gula, ke depan harus berikan porsi yang lebih besar pencantumanya sehingga masyarakat mengetahui kandungan di dalam suatu kemasan," terangnya.
Tak jauh berbeda dengan minuman berpemanis, produksi plastik yang berlebihan juga mengundang resiko dan jadi beban lingkungan. Apalagi, kata Rahmad, plastik bisa membahayakan ekosistem karena masa terurai yang lama.
"Memang plastik punya kelebihan dari bahan lainnya, karena itu plastik merupakan salah satu bahan yang banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan. Tapi karena sifatnya yang sulit terurai, plastik akhirnya membahayakan ekosistem,” imbuh Rahmad.
Seperti diketahui, Jokowi telah menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan, agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.
(FAY)