ECONOMICS

Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Respons HIPMI

Heri Purnomo 31/08/2023 10:54 WIB

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengungkap bahwa kebijakan penghapusan kredit UMKM yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Respons HIPMI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengungkap bahwa kebijakan penghapusan kredit UMKM yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan terobosan yang luar biasa bagi dunia usaha. 

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Akbar Himawan Buchari mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi lantaran UMKM di Indonesia diperhatikan oleh Jokowi. 

Menurutnya dengan adanya penghapusan kredit macet tersebut memberikan angin segar kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. 

"Kami berterima kasih atas kebijakan penghapusan kredit UMKM pasca covid, ini terobosan luar biasa, ternyata UMKM bukan jadi tidak diperhatikan," katanya dalam sambutan Rapat Kerja Nasional XVIII HIPMI di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023). 

Adapun selain penghapusan kredit macet bagi UMKM, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi para dunia usaha, seperti Tax holiday dan sebagainya. 

Akbar menyatakan bahwa kemudahan tersebut telah dirasakan berbagai korporasi besar dan itu membuat dunia usaha semakin membaik. 

"Karena beberapa UMKM sampaikan ke kami korporasi besar dapat insentif tax holiday dan sebagainya, sementara UMKM sebagai tulang punggung dapat kemudahan kemudahan dari pemerintah," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata MenKopUKM.

Teten menegaskan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

Adapun UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata teten.

(SLF)

SHARE