IDXChannel - Bank OCBC NISP mengajukan gugatan sita jaminan atas harta sejumlah debiturnya, termasuk Bos Gudang Garam Group Susilo Wonowidjojo.
Penyitaan ini terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021 lalu. Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023.
Dalam materi gugatannya, Bank OCBC NISP menyebut para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan yang pihaknya ajukan, mereka meminta ganti rugi secara material senilai USD16,5 juta atau Rp232 miliar dan immateril senilai Rp1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntutan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.