sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kredit Macet Rp232 Miliar, OCBC NISP Gugat Harta Bos Gudang Garam

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
21/08/2023 22:25 WIB
Bank OCBC NISP mengajukan gugatan sita jaminan atas harta sejumlah debiturnya, termasuk Bos Gudang Garam Group Susilo Wonowidjojo.
Kredit Macet Rp232 Miliar, OCBC NISP Gugat Harta Bos Gudang Garam (Foto: MNC Media)
Kredit Macet Rp232 Miliar, OCBC NISP Gugat Harta Bos Gudang Garam (Foto: MNC Media)

Tergugat 3, PT Surya Multi Flora, pemegang 50% saham PT HSI. Dalam jawabannya menuliskan kerugian materiil dan immaterial yang diterima oleh Penggugat tidak berlandaskan fakta, sehingga Tergugat 3 yang hanya pemegang saham Turut Tergugat 1 (PT HSI) juga ikut memikul kerugian dengan adanya putusan pailit yang menimpa PT HSI. Penggugat tidak dapat meminta uang paksa kepada Tergugat 3 ataupun para tergugat.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement