ECONOMICS

Jokowi Teken Perpres Harga Listrik Energi Terbarukan, Cek Besarannya

Rizky Fauzan 15/09/2022 12:11 WIB

Harga jual listrik dari pembangkit energi terbarukan sudah ditetapkan Jokowi, cek besarannya

Jokowi Teken Perpres Harga Listrik Energi Terbarukan, Cek Besarannya (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui aturan ini, pemerintah mengatur harga jual listrik dari pembangkit EBT ke PLN.

Mengutip Perpres 112 Tahun 2022, Kamis (15/9/2022), Jokowi telah meneken aturan tentang EBT tersebut pada 13 September 2022 dan berlaku sejak diterbitkan.

Dalam beleidnya, pada Bab II disebutkan, harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber EBT oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik. 

Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) energi laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, harga pembelian listrik dari EBT merupakan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi. Besaran angka faktor lokasi tercantum dalam lampiran II.

Pasal 5 ayat (3) tercantum, harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak Commercial Operation Date (COD) atau tanggal mulai beroperasinya pembangkit.

Berikut daftar harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan:

PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air:

• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,23 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,03 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,82 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,03 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,68 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW - 50 MW, harga patokan tertingginya 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,54 cent/kWH
• Kapasitas 50 MW - 100 MW, harga patokan tertitngginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,88 cent/kWH
• Kapasitas 100 MW harga patokan tertingginya 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,21 cent/kWH.

PLTS Fotovoltaik (belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya):

•Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH
• Kapasitas 10 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW, harga patokan tertitngginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH.

PLTB (belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya):

• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,22 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,73 cent/kWh
• Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 10,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,15 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW, harga patokan tertingginya 9,54 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,73 cent/kWH

PLTBm

• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,55 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 9,24 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,73 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 8,59 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 10,20 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 8,16 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 9,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,89 cent/kWH
• Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,29 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,43 cent/kWH.

PLTBg

• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 10,18 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,11 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,89 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,99 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,39 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,51 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,10 cent/kWH
• Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 7,44 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,46 cent/kWH

PLTP (yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):

• Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh.
• Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.
• Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
• Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:

• Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh
• Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
• Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.
• Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.

Besaran angka faktor lokasi (F) dan kapasitasnya:

• Jawa, Madura Bali: 1,00. Pulau Kecil: 1,10
• Sumatera: 1,10
• Kep Riau: 1,20
• Mentawai: 1,20
• Bangka Belitung: 1,10. Pulau kecil: 1,15
• Kalimantan: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
• Sulawesi: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
• Nusa Tenggara: 1,20. Pulau Kecil: 1,25
• Maluku Utara: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
• Maluku: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
• Papua Barat: 1,50
• Papua: 1,50. (FAY)

SHARE