Jubir Erick soal Pegawai BUMN Dilarang Pamer Kemewahan: Kita Tidak Atur, Itu Inisiatif Masing-Masing
Kementerian BUMN tidak pernah memberikan arahan kepada perusahaan pelat merah untuk menerbitkan SE yang meminta para pegawai tidak memamerkan kemewahan.
IDXChannel - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, Kementerian BUMN tidak pernah memberikan arahan kepada perusahaan pelat merah untuk menerbitkan surat edaran yang meminta para pegawai untuk tidak memamerkan kemewahan.
Ia menilai kebijakan larangan memamerkan kemewahan merupakan inisiatif masing-masing perusahaan BUMN. Artinya, bukan arahan khusus dari Kementerian BUMN.
"Enggak lah, itu mereka aja mungkin buat seperti itu. Kesadaran sendiri aja masing-masing. Kita tidak ada mengatur," jelasnya ditemui di kantornya, Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Arya pun mengungkapkan, selama ini di Kementerian BUMN pun tidak ada gaya hidup mewah yang dipamerkan.
"Kami aja di Kementerian BUMN enggak ada yang mewah-mewah, kami kan enggak gaya nih, enggak mewah-mewahan, UMKM juga," paparnya.
Ia menekankan yang terpenting adalah para pegawai di lingkungan BUMN tidak melakukan tindakan korupsi. Sehingga, urusan lain di luar itu maka diserahkan ke masing-masing perusahaan.
"Yang penting kan enggak melakukan tindakan korupsi dan sebagainya. Soal lain-lain ya mereka atur aja masing-masing," tukas Arya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir pun pernah menyoroti hal tersebut. Ia berpendapat, pejabat publik seharusnya menjadi bagian dari solusi dan bukan malah menunjukkan kemewahan.
"Sekarang lagi sering gonjang-ganjing Bagaimana pamer sosial media, betul? Artinya apa? Masyarakat peduli. Ketika ada ketidaksetaraan ya kita harus, karena kalian juga suka nggak suka pejabat publik, yang bukan mempertontonkan kemewahan tetapi juga harus malah di balik menjadi bagian solusi," tuturnya.
Dilansir dari beragam sumber, BUMN yang telah menerbitkan SE larangan pegawai pamer kemewahan di antaranya PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero). Jajaran BUMN dilarang memperlihatkan kemewahan atau sikap gaya hidup berlebihan atau glamor karena dinilai dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
"SE berisi himbauan tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media," kata Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono.
(YNA)