ECONOMICS

Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Bisnis Maskapai Domestik Diyakini Membaik

Suparjo Ramalan 28/04/2024 13:30 WIB

Pemangkasan bandara internasional di Indonesia dinilai mampu memperbaiki bisnis maskapai penerbangan nasional.

Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Bisnis Maskapai Domestik Diyakini Membaik. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemangkasan bandara internasional di Indonesia dinilai mampu memperbaiki bisnis maskapai penerbangan nasional. Sebab, ceruk pasar domestik bisa dioptimalkan.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, selama ini beberapa bandara di dalam negeri yang melayani penerbangan internasional hanya menguntungkan maskapai asing saja. Sebaliknya, kebijakan itu membunuh perusahaan serupa di dalam negeri.

Dia mencontohkan, penerbangan internasional dengan rute Singapura-Solo bisa dihentikan karena merugikan maskapai nasional. Sebagai gantinya, pemerintah bisa mengatur rute penerbangan menjadi Singapura-Jakarta, lalu dari Jakarta-Solo. 

“Anda mau ke Solo, ya dari Singapura bisa ke Solo. Coba kalau Jakarta, kan maskapai domestiknya bisa ngangkut dari Jakarta ke Solo dan seterusnya,” ujar Agus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/4/2024).

Bahkan, perusahaan penerbangan Indonesia bisa menjemput ajal alias mati jika pemerintah tidak melakukan pemangkasan dan hanya memperbanyak bandara yang melayani rute internasional.

Menurutnya, membanjirnya bandara berstatus internasional hanya memberi ruang bisnis bagi perusahaan asing untuk meraup sebanyak-banyaknya pasar penerbangan Indonesia.

“Yang ada adalah airline kita mati karena rutenya diambil oleh maskapai asing kan,” paparnya.

Kebijakan pemangkasan bandara internasional dari 34 bandara menjadi 17 saja itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu. 

Agus memandang, beleid tersebut merupakan kebijakan yang tepat untuk memulihkan industri penerbangan di dalam negeri. Kendati proses pengurangan masih harus dilakukan hingga menyisakan lima bandara internasional saja.

Lima bandara di Indonesia yang diusul melayani penerbangan internasional, diantaranya Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Kualanamu Medan. 

“Harus (dipangkas), saya sudah mendorong sejak 10 tahun yang lalu, supaya bandara untuk port of entry masuk ke negara itu tidak lebih dari 10. Amerika yang ratusan bandaranya internasional tapi port of entry hanya delapan, jadi kebanyakan untuk apa?” ungkap dia. 

“Kan ini tujuannya kalau menurut Kementerian Pariwisata untuk menaikan turis, enggak ada turis datang. Yang ada adalah airline kita mati karena rute-nya diambil oleh maskapai asing kan,” lanjutnya.

(YNA)

SHARE