Jusuf Hamka akan Tolak Pembayaran Utang Pemerintah Rp179 Miliar
Pemerintah berencana akan membayarkan utang sebesar Rp179 triliun kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang merupakan perusahaan milik Jusuf Hamka
IDXChannel - Pemerintah berencana akan membayarkan utang sebesar Rp179 triliun kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang merupakan perusahaan milik Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka. Mengenai adanya kabar tersebut Jusuf mengungkap akan menolak jika Pemerintah akan membayar utang dengan jumlah tersebut.
Karena menurutnya setelah menghitung pokok hutang ditambah dengan bunga dan denda total utang pemerintah ke CMNP sebesar Rp800 miliar.
"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung sesuai dengan keputusan mahkamah agung," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Jusuf Hamka menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah pun belum juga membayarkan utang tersebut.
Sehingga jika dihitung beserta bunga dan dendanya, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Kalau warga negara tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu (tahun 2014) angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (belum dibayar)," kata Jusuf Hamka.
Menurutnya hutang ini merupakan persoalan negara, bukan personal ke swasta. Sehingga siapapun yang menjadi pemimpin atau presiden, seharusnya memiliki komitmen untuk membayarkan hutang tersebut ke perusahaan publik.
"Ini harus diingat, ini utang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berpikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjut Jusuf Hamka.
"Bu Menteri (keuangan) saya hanya memohon belas kasihan, pak Jokowi sudah kooperatif, pak Menko (Polhukam) sudah Kooperatif, Bu Menteri saya minta tolong, saya cuma rakyat, kalau itu memang hak saya mohon dikembalikan, kalau tidak yasudah saya ngadu ke tuhan saja," pungkasnya.
(SLF)