sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tagih Utang ke Negara Rp800 Miliar, Jusuf Hamka: Masa Saya Harus ke Mahkamah Internasional

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/06/2023 13:26 WIB
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka masih berharap pemerintah melunasi utang ke CMNP sebesar Rp 800 miliar.
Tagih Utang ke Negara Rp800 Miliar, Jusuf Hamka: Masa Saya Harus ke Mahkamah Internasional. (Foto: Iqbal/MNC Media)
Tagih Utang ke Negara Rp800 Miliar, Jusuf Hamka: Masa Saya Harus ke Mahkamah Internasional. (Foto: Iqbal/MNC Media)

IDXChannel – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka masih berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani mau melunasi utang negara ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp800 miliar. 

Dia pun menjelaskan awal mula adanya utang negara tersebut. Menurut dia, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sebesar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.

Hal itu membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki utang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Upaya hukum lanjutan sudah selesai, paling saya ngadu ke Tuhan, masa sih saya harus ngadu ke mahkamah internasional, ini negeri tercinta, harus kita jaga bersama," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan. Sehingga siapapun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement