"Ini harus diingat, ini utang negara, bukan utang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Sekedar informasi, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA, pemerintah belum membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Buat saya insyaallah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan, mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya," kata Jusuf Hamka.
"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," ujarnya.
(FRI)