Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen
Gaji ASN diusulkan naik sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2024. Ini berlaku bagi ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri.
IDXChannel - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan naik sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2024. Ini berlaku bagi ASN Pusat dan ASN Daerah/TNI/Polri.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, gaji pensiunan ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri juga diusulkan naik dalam RAPBN 2024 yakni sebesar 12 persen.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Lebih lanjut, Jokowi menerangkan, usulan kenaikan gaji ASN ini bertujuan untuk menjaga pelaksanaan transformasi terus berjalan efektif.
Menurutnya, dengan reformasi birokrasi yang terus diperkuat, maka dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," jelasnya.
(YNA)