Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Kini Bebas Pajak hingga Agustus 2021
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko.
IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021.
Airlangga menyampaijan hal tersebut merupakan sebuah insentif fiskal ataupun stimulus agar perekonomian tidak makin memburuk khususnya kepada sektor usaha terdampak.
“Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli-Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi horeka pariwisata dalam finalisasi,” kata Airlangga melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021).
Adapun dipaparkan oleh Airlangga pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
“Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM. Terrmasuk transportasi, horeca (hotel, restaurant, dan cafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” ucap Airlangga.
Meskipun demikian pemerintah berharap dengan adanya insentif tersebut, untuk PPN sewa toko di mal bisa ditanggung pemerintah 100 persen dan untuk pemberlakuan insentif pajaknya tengah menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (TYO)