sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
22/07/2021 15:57 WIB
Pemprov Jawa Barat akhirnya mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi warganya.
Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor  (Dok.MNC Media)
Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemprov Jawa Barat akhirnya mengumumkan kabar baik bagi warganya di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19 berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Bahkan, bukan hanya pembebasan denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar pun memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan tarif progresif yang dikemas melalui program Triple Untung Plus. 

Insentif yang diberikan Pemprov Jabar kepada para wajib pajak kendaraan bermotor tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk menanggulangi defisit anggaran di tengah pandemi COVID-19. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan, Jabar mengalami defisit anggaran hingga Rp5 triliun yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," ungkap Nanin di Bandung, Rabu (21/07/2021). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement