sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Perpanjang Banyak Insentif Pajak, Berikut Daftarnya

Economics editor Rina Anggraeni
16/07/2021 06:45 WIB
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak bagi para pengusaha. Perpanjangan insentif ini berlaku hingga Desember 2021.
Sri Mulyani Perpanjang Banyak Insentif Pajak, Berikut Daftarnya (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Perpanjang Banyak Insentif Pajak, Berikut Daftarnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pandemi covid-19 menghantam ekonomi Indonesia dan belum berakhir, membuat pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak bagi para pengusaha. Perpanjangan insentif ini berlaku hingga Desember 2021.

Insentif pertama yakni fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. 

"Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto," kata Neil di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Insentif tarif PPh 0 persen.

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Menurut Neilmaldrin, pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement