sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
22/07/2021 15:57 WIB
Pemprov Jawa Barat akhirnya mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi warganya.
Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor  (Dok.MNC Media)
Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor  (Dok.MNC Media)

Pihaknya memprediksi, defisit anggaran terjadi karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan, untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB, pihaknya kembali menggulirkan pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus yang akan dimulai 1 Agustus 2021 mendatang. 

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Namun, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement