ECONOMICS

KAI Daop 1 Ingatkan Aturan Wajib Booster Efektif 30 Agustus 2022

Heri Purnomo 29/08/2022 16:18 WIB

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022

KAI Daop 1 Ingatkan Aturan Wajib Booster Efektif 30 Agustus 2022. Foto: MNC Media

IDXChannel - PT KAI (Persero) wilayah Daop 1 Jakarta menyatakan mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi ketiga (booster).

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangnya, Senin (29/8/2022). 

Eva mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. 

Pada peraturan sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi perjalanan dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

Eva menegaskan bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA. 

Adapun saat ini merupakan  masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September, di mana yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. 

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," katanya. 

Berikut, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022

Kereta Api Jarak Jauh 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun:


a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

SHARE