IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang mewajibkan semua penumpang usia 18 tahun ke atas sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, AIDA Suryanti mengatakan, aturan tersebut ditujukan bagi penumpang yang akanmelakukan perjalanan jarak jauh di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kebijakan ini akan mulai diberlakukan mulai besok, Selasa (30/8/2022). Sedangkan untuk penumpang kereta usia 6-17 wajib sudah vaksinasi kedua," ujar Aida Suryanti, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 pada 26 Agustus 2022.
"Aturan mengalami perubahan. Sebelumnya penumpang yang belum booster masih bisa berangkat dengan hasil negatif PCR ataupun Antigen, tapi mulai besok tidak berlaku lagi. Penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak diperkenankan naik kereta," jelasnya.