sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Booster Mulai Besok, KAI Imbau Calon Penumpang Segera Penuhi Aturan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
29/08/2022 14:20 WIB
Mulai besok, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan menerapkan aturan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi calon penumpang KAJJ.
Wajib Booster Mulai Besok, KAI Imbau Calon Penumpang Segera Penuhi Aturan. (Foto: MNC Media)
Wajib Booster Mulai Besok, KAI Imbau Calon Penumpang Segera Penuhi Aturan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mulai besok, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan menerapkan aturan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia 18 tahun ke atas dengan keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek

Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.  

Adapun aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. 

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement