sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Booster Mulai Besok, KAI Imbau Calon Penumpang Segera Penuhi Aturan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
29/08/2022 14:20 WIB
Mulai besok, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan menerapkan aturan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi calon penumpang KAJJ.
Wajib Booster Mulai Besok, KAI Imbau Calon Penumpang Segera Penuhi Aturan. (Foto: MNC Media)
Wajib Booster Mulai Besok, KAI Imbau Calon Penumpang Segera Penuhi Aturan. (Foto: MNC Media)

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement