Kalah di PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Jakarta Masih Pikir-pikir Banding
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak terkat putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak terkat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait Upah Minium Provinsi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap putusan pengadilan PTUN tersebut untuk mendapatkan tindak lanjut dari putusan tersebut.
"Kita sekarang sedang melakukan evaluasi terkait putusan PTUN terkait UMP. Hasilnya nanti akan kami umumkan, apakah Pemprov akan banding atau tidak masih ada waktu," ujarnya di Stasiun Tebet, Rabu (13/7/2022).
Riza menerangkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mau terburu-buru untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan itu.
"Justru itu nanti akan kami sampaikan. Kami masih melakukan kajian dan evaluasi terkait putusan pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854. (RRD)