sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Gugatan UMP DKI, APINDO: Kami Tidak Membangkang, Hanya Mencari Kepastian Hukum!

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/01/2022 14:29 WIB
APINDO resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik menjadi 5,1%.
UMP (Ilustrasi)
UMP (Ilustrasi)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik menjadi 5,1%.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan sebab membuat bingung para pengusaha harus menggunakan aturan yang mana antara PP 36/2021 dengan kenaikan 0,85% atau Kepgub 1517/2021 yang naiknya 5,1%.

"Karena pemerintah pusat memiliki PP 30/2021, sementara pak Gubernur mengeluarkan Kepgub 1517/2021, sedangkan kami sebagai objek kedua regulasi itu mempunyai kebimbangan, belum ada kepastian, ini mau pakai yang mana" ujarnya kepada MNC Portal, Minggu (16/1/2022).

Nurjaman menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya juga sudah bersurat kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan aturan yang sudah diputuskan sebelumnya. Namun menurutnya hingga saat ini juga belum menghasilkan keputusan yang pasti.

"Dari perimbangan itu kami berasa berkeyakinan bahwa kami masih belum cukup dengan surat Bu menteri kepada pak gubernur kami merasa belum cukup, karena masih ngambang," kata Nurjaman.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement