IDXChannel - Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Aturan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember tersebut menetapkan rentang indeks tertentu (alfa) dalam formula upah minimum pada level 0,5 hingga 0,9, jauh melampaui ketentuan sebelumnya di angka 0,1 hingga 0,3.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa ketetapan pemerintah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah disampaikan oleh pelaku usaha.
"Masukan kami alfa itu (rentangnya) 0,1 sampai 0,3 kita expand ke 0,5. Jadi waktu itu usulan kami kalau yang KHL-nya (kehidupan layaknya) sudah di atas itu kan 0,3; tapi kalau masih di bawah ya itu bisa sampai 0,5. Itu usulan kami udah jelas dan datanya semua juga udah disampaikan," ujar Shinta saat ditemu di Kantor Kemenkeu, dikutip Minggu (21/12/2025).
Apindo menyoroti bahwa batas bawah alfa sebesar 0,5 akan menekan industri padat karya, seperti sektor tekstil dan garmen, yang saat ini kondisinya belum pulih sepenuhnya. Kenaikan upah yang signifikan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi.