"Concern kami adalah yang padat karya. Karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya, itu jadi cukup tinggi," tutur Shinta.
Ia memperingatkan agar kenaikan upah ini tidak menjadi bumerang yang justru mematikan lapangan pekerjaan di daerah.
Dengan berlakunya aturan ini, Shinta menyebut tantangan kini berpindah ke tingkat daerah. Selain persoalan alfa, pengusaha juga harus bersiap dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).
Apindo berharap pemerintah daerah dapat bijak dan cermat melihat kondisi riil industri di wilayahnya masing-masing agar stabilitas usaha tetap terjaga.
"Belum lagi kita bicara soal upah sektoral, karena ini yang harus kami harap bahwa pemerintah daerah juga bisa mencermatilah kondisinya," ungkap Shinta.