Karantina Dipangkas Jadi Lima Hari, IDI Ajukan Syarat Ini
Masa karantina Covid-19 dipersingkat menjadi 5 hari diperbolehkan asal positivity rate kurang dari 3 persen.
IDXChannel - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 pada 14 Oktober, salah satu poin pentingnya ialah berisi masa karantina yang awalnya 8x24 jam kini 5x24 jam.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 20/2021, maka SE 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19," ujar Ketua Satgas Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, belum lama ini.
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," tambahnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa pengurangan masa karantina itu boleh saja. Namun, ada syaratnya.
"Masa karantina Covid-19 dipersingkat menjadi 5 hari? Oke saja. Syarat utamanya positivity rate kurang dari 3 persen," katanya di media sosial, dikutip MNC Portal, Sabtu (16/10/2021).
Lalu, syarat lainnya yang mesti diperhatikan adalah karantina 5 hari, kata Prof Beri, sapaan akrabnya, hanya berlaku bagi yang sudah divaksinasi dua kali atau dosis lengkap.
"Setelah karantina, opsi tambahan isoman (di rumah) 7 hari bagi yang baru divaksinasi satu kali," ujar Prof Beri. "Diperlukan juga yang namanya monitoring harian," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa penyingkatan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari sudah sesuai dengan anjuran para ahli. Artinya, keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan atau sembarang.
"Keputusan memperpendek durasi karantina Covid-19, dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," tegas Prof Wiku. (NDA)