IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah mengizinkan warga negara asal Indonesia untuk bisa beribadah ke tanah suci Mekkah atau Arab Saudi khususnya untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, Kemenag menyebut kenaikan pajak di Arab Saudi itu disebabkan faktor-faktor kebijakan Covid-19 yang menjadikan harga patokan meningkat dan berkisar 20 hingga menjadi Rp 26 juta.
Sehubungan dengan itu, kenaikan biaya umrah itu di luar kewajiban calon jemaah untuk melakukan tes PCR dan karantina yang diberlakukan, baik di bandara kedatangan maupun di bandara keberangkatan.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Agama melalui Kasubdit Pemantauan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia M Noer Aliya Fitra mengatakan pihaknya enggan membeberkan secara rinci dan mengaku akan merevisi biaya umroh pada tahun sebelumnya.
“Belum ada revisi biaya referensi terkait harga dan biaya. Namun dalam waktu dekat, kami berencana akan merevisi KMA 777 Tahun 2020 tentang Biaya Referensi Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Noer saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (15/10/2021).