IDXChannel - Bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina saat masuk Indonesia. Dan salah satu tempatnya adalah RSDC Pademangan.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan prosedur karantina ini sesuai dengan surat edaran kepala satgas Covid-19.
"Jadi sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas Covid-19, bahwa tamu yang berhak untuk melakukan repatriasi karantina di RSDC Pademangan ini ada tiga," Kata Herwin saat ditemui di Wisma Atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021).
Herwin menjelaskan dari kriteria orang yang diwajibkan untuk karantina yang pertama adalah PMI alias Pekerja Migran Indonesia yang baru kembali dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
"Kemudian yang kedua adalah pelajar atau mahasiswa yang setelah selesai melaksanakan pendidikan atau pulang ke Indonesia," Tutur Kapendam.