"Yang ketiga adalah pegawai pemerintah setelah menjalankan perjalanan dinas dari luar negeri," sambungnya.
Sementara itu bagi tamu sipil ataupun di luar dari kriteria tersebut. Herwin mengungkapkan bahwa orang tersebut wajib melakukan karantina ditempat yang telah ditunjuk.
"Disiapkan tempat repatriasi atau karantina di hotel, sesuai dengan penunjukan dari pemerintah secara mandiri," Pungkasnya.
(IND)