ECONOMICS

Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak Jadi Alarm Keras bagi BPOM

Kiswondari Pawiro 23/10/2022 13:37 WIB

Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras bagi BPOM untuk meningkatkan perannya dalam melakukan intelijen

Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak Jadi Alarm Keras bagi BPOM (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung berbagai upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menangani gangguan ginjal akut progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, khususnya anak dibawah usia 5 tahun. 

Diketahui, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Menurut Bamsoet, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Dan hal ini juga menjadi peringatan keras bagi Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pengawasannya terhadap obat-obatan yang beredar.

"Harus ada yang bertanggung jawab. Untuk itu Polri harus mengusut tuntas, jika benar terbukti melanggar peraturan, produsen obat sirup tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Bamsoet usai bertemu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melalui keterangannya, Minggu (23/10/2022).

"Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras bagi BPOM untuk meningkatkan perannya dalam melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta peraturan perundangan terkait lainnya," sambungnya.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, sebagai bentuk antisipasi, Kemenkes telah merilis sekitar 91 daftar obat sirup yang memiliki kesamaan dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut. Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup.

Bamsoet menambahkan, kasus ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara di dunia dengan total keseluruhan 13 juta kasus dan kemqtian 1,7 juta, dan negara berkembang menyumbang 85% kasus.

"Hingga 21 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan melaporkan di Indonesia sudah terdapat 241 kasus gangguan ginjal akut dengan angka kematian 133 kasus atau 55 persen. DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi dengan jumlah 57 kasus dengan 28 diantaranya meninggal dunia. Semoga dengan gerak cepat Kementerian Kesehatan dan Polri, kasus ini tidak menyebar luas, sehingga anak-anak kita tidak perlu menjadi korban," tandas dia.

Sebelumnya diketahui, dari hasil pemeriksaan, Kemenkes memastikan tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Dan dugaan terbesar yang menjadi penyebab yakni konsumsi obat-obatan sirup yang tercemar senyawa kimia seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE, melebihi ambang batas aman yang dibolehkan.

(SAN)

SHARE