ECONOMICS

Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Mantan Dirut Jasindo

Raka Dwi Novianto 21/04/2021 10:45 WIB

Pemanggilan terkait kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

KPK panggil mantan Dirut Jasindo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Hal itu terkait kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d Tahun 2012.

Selain memanggil Solihah, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Doddy Hendartono seorang wiraswasta, General Manager PT. Prestasi Retail Innovation Adrian Arief Riyadi, dan dua orang swasta Erika Puspitasari serta Refi Tolani.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d Tahun 2012, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Ali mengatakan, KPK telah mengantongi tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Hal itu, sejalan dengan adanya penyidikan baru terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo (Persero).

Namun, kendati demikian tersangka baru dalam kasus ini akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu sejalan dengan kebijakan baru pimpinan KPK jilid V.

Ali berjanji KPK tetap akan memberikan informasi secara transparan terkait penyidikan kasus ini. Meski memang, KPK belum akan membuka secara terang siapa tersangka baru dalam kasus ini.

"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel,"

Diketahui, KPK sempat menangani kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014. Saat itu, KPK menetapkan mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka.

Budi telah dinyatakan bersalah karena terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan Budi sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor. Sebab, hakim berkeyakinan Budi Tjahjono diperkaya dari perbuatannya tersebut sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS.(TIA)

SHARE