ECONOMICS

Kasus Mafia Tanah, Polisi Buru Otak Pengerahan Preman

Komaruddin Bagja 11/03/2021 08:30 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih memburu otak pelaku yang mengerahkan sekelompok preman untuk mengintimidasi warga.

Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih memburu otak pelaku yang mengerahkan sekelompok preman untuk mengintimidasi warga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih memburu otak pelaku yang mengerahkan sekelompok preman untuk mengintimidasi warga terkait sengketa lahan di kawasan Bungur Besar no 50, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, pelaku berinisial AL itu diduga menggerakkan sekitar 27 orang untuk menduduki lokasi itu.

Saat ini, AL sudah dijadikan tersangka dengan pasal 335 KUHP "AL ini mafia tanah. Ia meminta para pelaku mengintimidasi warga, memasang seng pembatas, kemudian melakukan pentutupan akses jalan," kata Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Ia melanjutkan, AL juga mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,5 juta untuk operasional para pelaku. "Pelaku utama ini ada satu orang, tapi pelaksana di lapangan ada 2 kelompok," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin pun meminta agar AL menyerahkan diri. Jika tidak, ia akan diberikan peringatan tegas. "Saya minta kepada oknum atau orang yamg mendanai premanisme atau dugaan mafia tanah ini, segera menyerahkan diri  Kami akan melakukan penangkapan," sebut Burhanuddin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi memastikan, ia akan berlaku tegas dengan komitmen kami zero premanisme di wilayahnya. "Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk premanisme yang ada di wilayah Jakpus," tutup Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakpus telah menangkap 9 orang berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan seorang oknum pengacara berinsial ADS. Para pelaku ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah di kawasan Kemayoran, Jakpus.

Para pelaku yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR berperan sebagai preman dan melakukan tindakan intimidasi kepada warga. Sementara, ADS yang notabene seorang pengacara berperan memerintahkan para preman tersebut.

Lokasi tanah tersebut merupakan sebuah kawasan yang diisi ruko-ruko hingga indekos. Burhanuddin menyampaikan, warga yang menjadi korban mencapai 50 orang.

Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan lahan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklam. Selain itu, para pelaku juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat menggunakan seng dan balok kayu. Sehingga, masyarakat yang bertempat tinggal di sana merasa tidak nyaman. (TIA)

SHARE