Kasus PMK Serang 394.478 Hewan Ternak, 2.787 Ekor Mati
Hingga Rabu 20 April 2022, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menyebar. Saat ini tercatat ada 394.478 kasus PMK di mana 2.787 ekor mati.
IDXChannel - Hingga Rabu 20 April 2022, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menyebar. Saat ini tercatat ada 394.478 kasus PMK di mana 2.787 ekor mati.
Saat ini PMK telah menyebar ke 22 provinsi dan 259 Kota/Kabupaten. Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Rabu, 20 Juli 2022 pukul 08.50 WIB, terdapat 394.478 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 217.005 ekor, dinyatakan sembuh 170.219 ekor, potong bersyarat 4.467 ekor dan dinyatakan mati 2.787 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 560.579 ekor.
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 162.771 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 79.978 kasus dan Aceh 36.209 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 381.431 ekor, kerbau 9.204 ekor dan kambing 2.563 ekor.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.
Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (RRD)