IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak mengeluarkan aturan terbaru. Beleid itu berupa Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan secara garis besar, adanya SE tersebut bakal mengatur bukan hanya lalulintas hewannya, namun juga produknya.
"Pada hari ini satgas PMK telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2022, secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalulintas hewan dan produk hewan segar," ujar Wiku dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (19/7/2022).
Wiku mencontohkan contohnya misalnya karkas atau daging segar dari hewan yang rentan tertular PMK, jeroan dan susu segar dari kabupaten zona hijau ke Kabupeten zona kuning dan merah masih boleh dilalulintaskan.