sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tekan Wabah PMK, Satgas Terbitkan Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak dan Produknya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/07/2022 00:10 WIB
Satgas Penanganan Wabah PMK mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur lalu lintas hewan ternak dan produknya.
Tekan Wabah PMK, Satgas Terbitkan Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak dan Produknya. (Foto: MNC Media)
Tekan Wabah PMK, Satgas Terbitkan Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak dan Produknya. (Foto: MNC Media)

Sedangkan untuk provinsi Sulawesi Selatan, dilarang untuk melaluintaskan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayahnya karena sudah adanya kasus PMK di wilayah tersebut.

Meski demikian produk hewan olahan seperti susu, sosis, kornet dan lain-lain masih diperbolehkan keluar dan masuk ke tiga wilayah tersebut, yaitu Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Secara garis Besar SE tersebut setidaknya mengatur beberapa hal. Pertama, petugas pelaksana dan pengawasan entry atau exit point antar pulau/dalam pulau untuk lalulintas hewan dan produk hewan.

Kedua, pengatur lalu lintas hewan rentan PMK antar pulau/dalam pulau dan syarat yang diberlakukan.

Ketiga, pengaturan lalulintas produk hewan segar rentan PMK antar pulau/dalam pulau, dan syarat yang diberlakukan, pengatur lalu lintas produk hewan olahan rentan PMK antar pulau/dalam pulau dan syarat yang diberlakukan.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement