IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak mengeluarkan aturan terbaru. Beleid itu berupa Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan secara garis besar, adanya SE tersebut bakal mengatur bukan hanya lalulintas hewannya, namun juga produknya.
"Pada hari ini satgas PMK telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2022, secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalulintas hewan dan produk hewan segar," ujar Wiku dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (19/7/2022).
Wiku mencontohkan contohnya misalnya karkas atau daging segar dari hewan yang rentan tertular PMK, jeroan dan susu segar dari kabupaten zona hijau ke Kabupeten zona kuning dan merah masih boleh dilalulintaskan.
Selain itu Kabupaten yang teridentifikasi sebagai zona kuning juga masih bisa dilalulintaskan ke kabupaten berstatus zona merah. Sedangkan dari zona merah ke kabupaten lainnya tidak bisa dilalulintaskan untuk mencegah penyebaran virus PMK.
"Sedangkan untuk produk olahan seperti susu bubuk, sosis, kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota dengan tetap melakukan pengamanan bio security yang ketat," sambungnya.
Lebih lanjut Wiku menjelaskan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan untuk melaluintaskan hewan ternak maupun produk hewan segar yang dengan PMK dari dan ke wilayah administrasi Bali. Hal tersebut dikarenakan saat ini sedang adanya penyelenggaraan G20 di Bali.
Selain itu untuk hewan dan produk hewan segar dari nusa tenggara timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk dilalulintaskan kedalaman wilayah tersebut. Hal itu bertujuan untuk tetap memastikan NTT tetap bebas PMK
Sedangkan untuk provinsi Sulawesi Selatan, dilarang untuk melaluintaskan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayahnya karena sudah adanya kasus PMK di wilayah tersebut.
Meski demikian produk hewan olahan seperti susu, sosis, kornet dan lain-lain masih diperbolehkan keluar dan masuk ke tiga wilayah tersebut, yaitu Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Secara garis Besar SE tersebut setidaknya mengatur beberapa hal. Pertama, petugas pelaksana dan pengawasan entry atau exit point antar pulau/dalam pulau untuk lalulintas hewan dan produk hewan.
Kedua, pengatur lalu lintas hewan rentan PMK antar pulau/dalam pulau dan syarat yang diberlakukan.
Ketiga, pengaturan lalulintas produk hewan segar rentan PMK antar pulau/dalam pulau, dan syarat yang diberlakukan, pengatur lalu lintas produk hewan olahan rentan PMK antar pulau/dalam pulau dan syarat yang diberlakukan.
(FRI)