IDXChannel - Guna menekan potensi penularan wabah, Pemprov Jawa Barat melalui Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas) PMK Jabar terus memperketat lalu lintas hewan ternak antardaerah.
Ketua Satgas PMK Jabar, Supriyanto menyatakan, pihaknua sudah menerbitkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak yang bertujuan untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain sebagai upaya pencegahan PMK.
"Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab," jelas Supriyanto dalam keteranganya, Senin (18/7/2022).
"Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko," sambung dia.
Menurut Supriyanto, berdasarkan hasil analisa risiko, pencegahan PMK salah satunya dilakukan dengan memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH.