sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tekan Wabah PMK, Satgas Terbitkan Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak dan Produknya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/07/2022 00:10 WIB
Satgas Penanganan Wabah PMK mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur lalu lintas hewan ternak dan produknya.
Tekan Wabah PMK, Satgas Terbitkan Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak dan Produknya. (Foto: MNC Media)
Tekan Wabah PMK, Satgas Terbitkan Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak dan Produknya. (Foto: MNC Media)

Selain itu Kabupaten yang teridentifikasi sebagai zona kuning juga masih bisa dilalulintaskan ke kabupaten berstatus zona merah. Sedangkan dari zona merah ke kabupaten lainnya tidak bisa dilalulintaskan untuk mencegah penyebaran virus PMK.

"Sedangkan untuk produk olahan seperti susu bubuk, sosis, kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota dengan tetap melakukan pengamanan bio security yang ketat," sambungnya.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan untuk melaluintaskan hewan ternak maupun produk hewan segar yang dengan PMK dari dan ke wilayah administrasi Bali. Hal tersebut dikarenakan saat ini sedang adanya penyelenggaraan G20 di Bali.

Selain itu untuk hewan dan produk hewan segar dari nusa tenggara timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk dilalulintaskan kedalaman wilayah tersebut. Hal itu bertujuan untuk tetap memastikan NTT tetap bebas PMK 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement