Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar dari Tangan Bupati Langkat
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dari tangan Bupati Langkat.
IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dari tangan Bupati Langkat. Uang tersebut berupa mata uang rupiah dan mata uang asing, yang disita dalam penggeledahan di rumah dinas bupati.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 Miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
KPK menduga uang senilai Rp2,1 miliar itu merupakan bagian dari suap yang diterima Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.
"Saat ini Tim Penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini dari rumah pribadi Bupati Langkat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta. (TYO)