Bupati Langkat Diciduk KPK, Ini Hukuman Koruptor dalam Islam

IDXChannel - Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diciduk oleh tim KPK. Serta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada periode 2020 hingga 2022.
Tindak korupsi ini tentunya melanggar hukum negara dan agama. Di dalam Islam pun perbuatan ini sangat dilarang dan hukumnya dosa besar. Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustadz Mahfud Said, mengatakan, dalam pandangan Islam sudah jelas hukumnya haram.
Perbuatan tersebut juga banyak diterangkan di dalam Alquran, hadist dan atsar atau perilaku para Sahabat yang melarang adanya tindakan korupsi.
"Dalam (salah satu) hadist, korupsi termasuk orang yang bangkrut atau merugi. Bahkan di lemparkan ke dalam api neraka," ujarnya saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.
Seperti dijelaskan dalam surat Al Baqarah Ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn