sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Langkat Diciduk KPK, Ini Hukuman Koruptor dalam Islam

Syariah editor Novie Fauziah
27/01/2022 06:59 WIB
Berikut hukum Islam terkait kasus korupsi, salah satunya soal dugaan korupsi Bupati Langkat.
Bupati Langkat Diciduk KPK, Ini Hukuman Koruptor dalam Islam (Dok.MNC)
Bupati Langkat Diciduk KPK, Ini Hukuman Koruptor dalam Islam (Dok.MNC)

Kemudian, ia memberi salah satu contoh, tepatnya pada saat di zaman Nabi. Kala itu sempat terjadi tindakan korupsi. Pada saat putra Umar Bin Khattab memiliki perternakan unta yang gemuk gemuk, berbeda dengan peternakan yang lain, maka Khalifah Umar bin Khattab menyuruh anaknya menjual unta ternakannya dan mengambil hanya modalnya, sisanya dikembalikan ke Baitul Mal.

Lalu bagaimana hukuman bagi para koruptor?

Di dalam hukum Islam, semua menyerahkan kembali kepada kebijakan daerah masing-masing. Dimana setiap daerah atau negara memiliki kebijakan dalam menghukum bagi yang korupsi.

Contohnya di Arab Saudi, para koruptor dihukum qisas yang artinya pembalasan. Tangan pelaku korupsi akan dipotong, jika ia mengambil uang atau harta dengan tangan kanan, makan bagian itulah yang akan dipotong. Begitu juga sebaliknya.

Di China, para koruptor dihukum dengan cara ditembak mati. Hal ini akan membuat jera dan dengan tujuan supaya tidak terulang lagi. Sementara di Indonesia, koruptor hanya sebatas dihukum kurungan penjara dengan masa tahanan sesuai undang-undang yang berlaku.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement