IDXChannel - Syariah saham saat ini memang banyak dilirik oleh masyarakat karena sesuai dengan syariat agama dan berpotensi memberikan banyak keuntungan dengan risiko yang kecil. Masyarakat bisa memanfaatkan produk ini dan mempersiapkan keuangan untuk masa depan yang lebih baik. Saham bukan hanya dijadikan sebagai sarana investasi saja, namun beberapa pihak juga menggunakannya untuk mahar hingga donasi.
Pengertian Syariah Saham Menurut Islam
Syariah saham merupakan kepemilikan yang didapatkan melalui pembelian atau akuisisi lembar saham dari usaha perseorangan maupun instansi yang sudah dikomersialkan ke pasar saham.
Keuntungan yang dapatkan bergantung pada fluktuasi nilai saham yang dimiliki oleh sebuah badan usaha. Saham berbentuk surat lembaran berharga yang menjadi tanda penyertaan modal pada sebuah perusahaan. Saham syariah dianggap sebagai salah satu hal yang halal karena sesuai dengan syariat agama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang mengatur tentang saham syariah.
Hukum Kepemilikan Saham Menurut Islam
Dalam Islam, kepemilikan saham dikategorikan sebagai hal yang diperbolehkan selama saham yang dimiliki bergerak dalam bidang halal. Jika memenuhi syariat agama Islam, maka saham dikatakan sebagai instrumen investasi yang boleh dimiliki.
Saham tersebut tidak boleh bergerak dalam bidang produksi minuman keras, prostitusi, industri kasino, dan lain sebagainya. Untuk itu kepemilikan saham sebenarnya diperbolehkan menurut Islam, asalkan membelinya dari perusahaan yang bergerak dalam bidang halal. Jika suatu saham telah memenuhi syarat dan tidak mengandung unsur riba, maka penggunaan harta dari saham tersebut juga tidak boleh digunakan untuk keperluan yang diharamkan.