sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Hukum Mahar Saham dalam Islam? Yuk Simak Penjelasan dan Tipsnya

Milenomic editor Shifa Nurhaliza
16/07/2021 16:33 WIB
Mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai.
Mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai.  (Foto: MNC Media)
Mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Saat ini, tak sedikit calon suami yang menyiapkan saham untuk dijadikan sebagai mahar pernikahan. Lalu, apa Hukum mahar saham dalam Islam? Apakah saham bisa sah dijadikan mahar sebuah pernikahan?

Dalam Islam, mahar dikategorikan sebagai syarat pernikahan. Hal itu seperti firman Allah SWT. dalam Qs. An-Nisa [3] : 4. 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,”.

Kemudian syarat dari maskawin itu sendiri ialah sesuatu yang memiliki nilai, meskipun sederhana. Maka mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai. 

Lalu apa saja yang harus dilakukan untuk menjadikan saham sebagai mahar?

1. Analisis Fundamental

Seperti membeli saham pada umumnya, seorang investor harus mengetahui saham apa yang ia beli dari segi kualitas perusahaan, produk, dan pemegang penting perusahaan. Dalam kasus ini, maka calon suami hendaknya mengetahui fundamental suatu perusahaan karena jika kualitas perusahaan sehat, tentu sahamnya bisa dijadikan investasi jangka panjang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement