IDXChannel – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan bahwa Bank Sentral akan terus mendorong kampanye tentang penggunaan uang kartal dengan baik, termasuk untuk penggunaan dalam mahar pernikahan.
Hal tersebut guna mendorong masyarakat untuk tidak boleh mencoret, melipat, hingga membasahi uang kartal, khususnya uang kertas. "Jadi jangan dilipat, jangan dicoret, jangan di staples, jangan dibasahi dan jangan diremas-remas," ungkapnya di Kantor Pusat BI.
Undang - undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat larangan masyarakat untuk merusak uang kartal. Ancaman pidananya bagi pihak yang melanggar adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Mirza menyarankan kepada para calon pengantin untuk mencari alternatif lain saja untuk mahar. Hal tersebut sudah di tetapkan oleh BI, karena bila mahar menggunakan uang kartal, tentu bakal merusak fisik uang tersebut.
"Mahar boleh macam-macam kan. Tapi kalau pun mau bentuk uang yah jangan dilipat-lipat. Kasihan juga yang terimanya, yang mau pakai," ungkapnya.