sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Hukum Mahar Saham dalam Islam? Yuk Simak Penjelasan dan Tipsnya

Milenomic editor Shifa Nurhaliza
16/07/2021 16:33 WIB
Mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai.
Mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai.  (Foto: MNC Media)
Mahar dalam bentuk saham dapat dikatakan sah karena berupa aset berharga yang bernilai. (Foto: MNC Media)

2. Kenali Produk Perusahaan

Perusahaan yang melantai di BEI kini sudah sangat banyak, namun tetap harus berhati-hati dalam memilih perusahaan yang memiliki kualitas yang baik. Usahakan dalam memilih saham sebagai mahar, investor sudah tau produk yang ditawarkan perusahaan tersebut ialah produk legal dan halal. Dalam website www.idx.co.id sudah tersedia laman khusus untuk perusahaan dengan saham syariah yang melantai di BEI.

3. Melihat Prospek Jangka Panjang

Mahar merupakan barang yang sakral dan hendaknya disimpan sebagai tanda cinta suami-istri dalam jangka waktu yang sangat panjang. Maka jika mahar tersebut dalam bentuk saham, usahakan saham yang dibeli memiliki prospek bagus dalam jangka panjang. Supaya bisa menambah nilai dari saham itu sendiri.

4. Memiliki Sekuritas

Untuk membeli saham syarat paling utama tentunya kedua mempelai memiliki rekening sekuritas untuk kemudian membeli saham yang dipergunakan sebagai mahar.

5. Mencetak Warkat Saham

Setelah pembelian saham terlaksana, calon suami memindahkan kepemilikan saham kepada sekuritas calon istri kemudian mencetaknya di Biro Administrasi Efek sebagai bukti kepemilikan di atas kertas untuk seserahan mas kawin.

Demikian tips untuk membeli saham sebagai mahar perkawinan, tidak terlalu sulit karena hendaknya memilih mahar yang memudahkan. Selain praktis, mahar saham juga menjadi solusi investasi jangka panjang dalam membangun bahtera rumah tangga. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement