Fatwa MUI Tentang Saham Syariah
Dewan MUI telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan pasar modal. Aturan tersebut akan menjadi pedoman untuk menerapkan prinsip syarIah dalam bidang pasar modal. Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa transaksi dalam pasar modal diperbolehkan jika mematuhi aturan syariah agama dan harus menghindari beberapa hal sebagai berikut:
• Melakukan perdagangan atas sesuatu yang tidak dimiliki.
• Transaksi atau perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu.
• Penjualan atau pembelian atas saham yang memanfaatkan informasi orang dalam atau sebuah perusahaan publik.
• Transaksi tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa. Tidak ada bukti kepemilikan atau proses transaksi.
• Melakukan transaksi lainnya yang mengandung unsur spekulasi (gharar) atau penipuan (tadlis).
• Menyembunyikan kecacatan terhadap barang yang dijual.
• Melakukan upaya untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi dengan adanya unsur kebohongan.
• Transaksi saham dengan margin yang besar sehingga mengandung unsur bunga yang mengakibatkan riba.
• Perdagangan atau melakukan transaksi dengan tujuan untuk penimbunan (ihtikar)
• Melakukan transaksi yang berkaitan atau mengandung suap (risywah).