sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Pinjaman Online Syariah Sesuai Prinsip Islam

Syariah editor Shifa Nurhaliza
18/12/2021 06:57 WIB
Pinjaman online syariah atau sama dengan cara pinjam meminjam dengan menggunakan bunga memang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Daftar Pinjaman Online Syariah Sesuai Prinsip Islam. (Foto: Pinjaman Online Syariah)
Daftar Pinjaman Online Syariah Sesuai Prinsip Islam. (Foto: Pinjaman Online Syariah)

IDXChannel - Pinjaman online syariah atau sama dengan cara pinjam meminjam dengan menggunakan bunga memang tidak diperbolehkan dalam Islam. Namun untuk memenuhi berbagai kebutuhan, masyarakat tetap membutuhkan transaksi tersebut. Untuk menghindari riba, sebaiknya memilih pinjaman online syariah dibandingkan konvensional.

Seperti yang diketahui, umumnya kegiatan simpan pinjam akan menimbulkan riba. Hal ini membuat jumlah dana saat pengembalian melebihi jumlah pinjaman pokok. Untuk menghindari riba, pilihlah perusahaan terpercaya, menyediakan produk syariah, dan sudah terdaftar di OJK.

Daftar Pinjaman Online Syariah

Untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, perusahaan perbankan dan fintech melakukan inovasi dan memperluas jenis layanannya ke jenis syariah. Hal tersebut dilakukan karena memang produk syariah memiliki peranan penting dan banyak dibutuhkan. 

Berikut beberapa perusahaan pinjaman online syariah yang bisa dipilih:

1. Berkah Fintech Syariah

Perusahaan P2P lending yang satu ini sudah mengantongi izin dari OJK untuk dapat beroperasi sebagai fintech syariah yang menawarkan produk pinjaman online. 

Sistem pembiayaan yang diterapkan perusahaan ini sesuai dengan syariat Islam yaitu Ijarah Multijasa, akad Murabahah serta Ijarah Muntahiya bitTamlik (IMBT). Produk yang ditawarkan oleh perusahaan ini sangat menarik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Perusahaan ini juga secara resmi menampilkan legalitasnya pada website resminya.

2. Qazwa

Qazwa menawarkan pinjaman online dengan sistem syariah sehingga tidak ada riba. Melalui platform ini investor dapat bertemu dengan pencari pinjaman.

Produk pembiayaan yang ditawarkan perusahaan ini khusus ditujukan pada pelaku UMKM Jabodetabek dengan bisnis yang bergerak dalam berbagai sektor. Misalnya mulai dari sektor perdagangan, perkebunan, produksi, dan lain sebagainya. Perusahaan ini memberikan pinjaman dengan sistem syariah sehingga usaha yang akan didanai juga harus memenuhi kriteria sesuai syariat Islam. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2019 dan sudah terdapat di OJK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement