sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal

Foto editor Arif Julianto
25/10/2021 20:59 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam.
Rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

IDXChannel - Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama. 

Advertisement
Advertisement